Pihak PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) akhirnya mengakui kesalahan mereka dalam memasang pagar laut di perairan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pengakuan kesalahan ini disampaikan melalui kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara. Mereka mengaku bahwa pemasangan pagar laut tersebut dilakukan untuk kegiatan reklamasi guna penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya. Namun, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa tindakan ini melanggar ketentuan karena tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Kami mengakui kesalahan kami dalam menerapkan hukum dan undang-undang, serta perizinan,” ujar Deolipa kepada wartawan di PPI Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (11/2). Setelah mengakui kesalahan, PT TRPN berkomitmen untuk membongkar pagar laut tersebut. Meskipun begitu, mereka tetap akan melanjutkan kegiatan reklamasi setelah pembongkaran.
Deolipa menegaskan bahwa ke depan, kegiatan reklamasi akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka akan memastikan untuk memperoleh semua izin yang diperlukan baik dari pemerintah pusat maupun gubernur sebelum melanjutkan proyek tersebut. PT TRPN menargetkan pembongkaran pagar laut dan reklamasi selesai dalam waktu maksimal 10 hari dengan bantuan alat berat seperti ekskavator. Kawasan pesisir seluas 3,3 km yang ditertibkan oleh PT TRPN diperkirakan mencakup area seluas 60 hektar.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyatakan bahwa tindakan pembongkaran yang dilakukan oleh PT TRPN merupakan langkah yang menunjukkan kesadaran hukum. Sebelumnya, pagar laut berbahan bambu di Bekasi telah disegel oleh Ditjen PSDKP karena mengganggu akses para nelayan dan ekosistem pesisir.
Ipunk menambahkan bahwa PT TRPN telah mengakui kesalahannya dalam melakukan kegiatan reklamasi dan mengimbau pihak terkait untuk segera membongkar struktur yang melanggar peraturan. “Hari ini, kami berencana untuk menyaksikan proses pembongkaran yang dilakukan oleh PT TRPN. Ini adalah langkah positif dalam menunjukkan kesadaran hukum,” kata Ipunk.
Dengan mengakui kesalahan dan berkomitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku, diharapkan PT TRPN dapat melanjutkan proyek reklamasi mereka dengan lebih baik dan sesuai dengan ketentuan yang ada. Langkah-langkah yang diambil oleh perusahaan ini juga diharapkan dapat memberikan contoh bagi pihak lain untuk selalu mematuhi hukum dan regulasi yang berlaku dalam setiap kegiatan yang dilakukan.