Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 5 perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah. “Kami menetapkan 5 perusahaan timah sebagai tersangka, dan hari ini kami umumkan bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyidikan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam presentasi Capaian Kinerja Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi & Perbaikan Tata Kelola dan Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2024).
Menurutnya, kelima perusahaan tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP). Kerugian negara yang disebabkan oleh PT RBT sekitar Rp 38,5 triliun, PT SBS sebesar Rp 23,6 triliun, PT SIP senilai Rp 24,3 triliun, CV VIP sekitar Rp 42 triliun, dan PT TIN sebesar Rp 23,6 triliun. Total kerugian negara mencapai Rp 152 triliun. Dia menjelaskan bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh kasus timah ini sangat signifikan, terutama kerusakan lingkungan. Pihaknya bersyukur bahwa kerusakan lingkungan tersebut dapat dibuktikan dalam persidangan oleh jaksa.
“Biasanya sulit untuk membuktikan hal ini. Kami bersyukur bahwa kerusakan lingkungan yang selama ini tidak teratasi, InsyaAllah dana ini bisa digunakan untuk memperbaiki lingkungan,” katanya. Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa pihaknya fokus pada perbaikan lingkungan akibat kasus korupsi timah. Kejagung sedang menghitung jumlah uang pengganti yang harus dibayar oleh para tersangka. “Kami akan menindaklanjuti siapa yang bertanggung jawab dan segera menyampaikannya kepada publik,” ujarnya.