Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) sedang mengikuti temuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aktivitas tambang emas ilegal yang diduga melibatkan tenaga kerja asing (TKA) asal China di Sekotong, Lombok Barat. Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, mengatakan bahwa pihaknya sedang mempelajari hasil koordinasi dengan KPK dan mengumpulkan bukti dukung untuk kasus ini.
Setelah semua persiapan selesai, Kejati NTB akan menjalankan prosedur telaah dan ekspose untuk menentukan langkah selanjutnya. Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, sebelumnya telah mengungkap bahwa omzet dari tambang emas ilegal ini mencapai Rp1,08 triliun per tahun. Karena aktivitas ini dianggap ilegal, KPK menyebut omzet tersebut sebagai kerugian negara.
Dari hasil pengumpulan data lapangan, diketahui bahwa aktivitas tambang ilegal di Sekotong sudah berlangsung sejak tahun 2021 di lahan seluas 98,16 hektare. Lokasi ini terletak di kawasan izin usaha pertambangan milik PT Indotan yang sebenarnya berstatus hutan produksi terbatas.
Selain itu, KPK juga menemukan alat berat dan bahan kimia yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Bahan-bahan ini diperkirakan berasal dari impor luar negeri, termasuk merkuri dan alat khusus untuk proses penyiraman sianida yang semuanya berasal dari China.
Dian juga menyoroti limbah merkuri dan sianida yang dihasilkan dari proses pengolahan emas ini dapat mencemari lingkungan sekitarnya, termasuk sumber air dan pantai di sekitar tambang. KPK telah memasang pelang peringatan di lokasi tambang untuk melarang kegiatan tanpa izin.
Kegiatan KPK dalam mengawasi tambang ilegal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah. Semua upaya dilakukan untuk mendukung optimalisasi pajak dan pendapatan asli daerah (PAD) demi kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya kerjasama antara Kejati NTB, KPK, dan instansi terkait lainnya, diharapkan kasus tambang emas ilegal ini dapat diselesaikan dengan baik dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat. Semua pihak harus bekerja sama untuk mencegah korupsi dan melindungi lingkungan demi keberlanjutan hidup kita bersama.