Lima orang yang telah ditangkap karena kasus penculikan dan pembunuhan anak Aqilatunnisa Prisca Herlan (5) di pantai Lebak, Banten, adalah SH (38), RH (38), EM (23), YH (32), dan UH (22). Mereka telah merencanakan aksi keji ini sejak satu bulan lalu. Motifnya? Ternyata, mereka memiliki sakit hati terhadap ibu korban, A. SH dan RH kesal karena sering ditagih utang pinjol oleh ibu korban senilai Rp75 juta. Sedangkan EM marah karena anaknya sering dimarahi oleh A.
Pada 17 September 2024, SH dan RH menyembunyikan diri di kontrakan kosong dekat rumah korban. Saat ibu A pergi keluar, mereka membawa Prisca masuk ke kontrakan tersebut dan membekap mulutnya. Prisca kemudian disiksa hingga meninggal dunia. Setelah itu, jenazahnya dibuang ke sungai oleh UH dan YH dengan upah Rp100 ribu.
Kasus ini membuat gempar warga sekitar. Jenazah Prisca ditemukan di Pantai Muhara pada Kamis pagi. Para pelaku pun berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh polisi. Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kisah tragis ini mengingatkan kita akan pentingnya menjaga keamanan dan keharmonisan dalam keluarga. Jangan biarkan emosi negatif menguasai diri kita sehingga menimbulkan tindakan keji seperti yang dilakukan oleh para pelaku ini. Semoga keadilan dapat ditegakkan dan Prisca dapat mendapatkan keadilan atas kematian tragisnya. Mari kita jaga kasih sayang dan kedamaian dalam keluarga kita.