Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencekal tiga orang terkait dugaan korupsi di Kalimantan Timur. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan di Kaltim. Larangan bepergian ke luar negeri diberlakukan untuk memastikan ketiga orang ini tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (AFI), DDWT, dan ROC telah dicegah untuk bepergian sejak 24 September 2024. Surat keputusan larangan tersebut dikeluarkan oleh KPK untuk memastikan keterlibatan mereka dalam proses penyidikan korupsi terkait IUP di Kaltim.
Tessa menegaskan bahwa tindakan larangan bepergian dilakukan agar para pihak terkait dapat memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan. Mereka akan dicegah selama enam bulan untuk memastikan keterlibatan mereka dalam kasus ini.
Selain itu, Tessa juga mengungkapkan bahwa KPK telah menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka dalam perkara korupsi ini. Namun, dia enggan memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan tersebut.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak pada tanggal 24 September 2024. Penggeledahan dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti terkait dugaan kasus korupsi yang sedang diselidiki.
Meskipun demikian, Tessa belum dapat memberikan detail lebih lanjut mengenai dugaan kasus korupsi yang memicu penggeledahan tersebut. Dia menyatakan bahwa informasi lebih lengkap akan disampaikan setelah proses penggeledahan selesai dilakukan.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Hasil dari penggeledahan ini akan diumumkan secara resmi setelah semua prosesnya selesai. KPK akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memberantas korupsi di Indonesia.