KPK telah memeriksa Direktur Utama PT Insight Investments Management periode 2016-2024, Ekiawan Heri Primaryanto terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen. Ekiawan ditahan KPK terkait kasus tersebut. “Hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Ekiawan Heri Primaryanto sebagai Direktur Utama PT. IIM,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan, hingga 2 Februari 2025.
Tessa menjelaskan bahwa penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan investasi PT. Taspen tahun anggaran 2019. Pengacara Ekiawan, Aditya Sembadha, mengatakan bahwa kliennya bertujuan membantu PT Taspen memperbaiki kondisi keuangannya. Namun, ia menyayangkan keputusan penahanan terhadap kliennya.
Sebelumnya, KPK juga telah menahan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih dalam kasus yang sama. Antonius diduga melakukan penempatan dana investasi senilai Rp 1 triliun yang melanggar hukum. “Penempatan dana/investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM merupakan tindakan melawan hukum dan memberikan keuntungan kepada pihak tertentu,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers.
Kasus ini mencuat karena adanya dugaan investasi fiktif yang dilakukan oleh PT Taspen dan PT IIM. Hal ini menimbulkan kerugian bagi PT Taspen dan menimbulkan keuntungan bagi pihak-pihak tertentu. KPK terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.
Aditya Sembadha menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam praktik korupsi atau investasi fiktif. Dia hanya bertujuan membantu perusahaan untuk memulihkan kondisi keuangannya. Namun, KPK tetap memutuskan untuk menahan Ekiawan selama 20 hari ke depan.
Dalam situasi ini, penting bagi semua pihak untuk memberikan kerjasama penuh kepada KPK dalam proses penyelidikan. Semua pihak harus bekerja sama untuk mengungkap kebenaran dan menindak pelaku korupsi dengan tegas. Semoga kasus ini segera terungkap dan pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.