Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembelian server dan storage fiktif oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) untuk PT Sigma Cipta Caraka (SCC) pada tahun anggaran 2017. Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kedua tersangka, yakni Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPLG) selaku Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti dan Afrian Jafar (AJ) selaku Pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti, ditahan mulai dari tanggal 10 Januari 2025 hingga 29 Januari 2025 selama 20 hari di Rutan KPK.
Sebelumnya, Imran Muntaz (IM) selaku konsultan hukum juga telah ditahan oleh penyidik KPK sejak tanggal 8 Januari 2025 dan akan ditahan hingga 27 Januari 2025. Kasus ini bermula sekitar tahun 2016 ketika Roberto mengalihkan kepengurusan PT Prakarsa Nusa Bakti kepada Benny Saputra Lumban Gaol namun tetap mengelola bisnis perusahaan tersebut. Pada akhir 2016, Roberto berencana membuka bisnis data center dan meminta bantuan dari Imran dan Afrian untuk mencari pembiayaan.
Imran dan Afrian kemudian bertemu dengan pejabat PT Sigma Cipta Caraka untuk membahas pendanaan rencana data center. Bakhtiar Rosyidi, Rusli Kamin, Taufik Hidayat, dan Sandy Suherry adalah beberapa pejabat yang terlibat dalam pertemuan tersebut. Mereka sepakat untuk membuat skema pembiayaan dengan pengadaan fiktif server dan storage system antara kedua perusahaan.
Pada April 2017, Imran dan Afrian mengadakan rapat dengan pejabat PT Sigma Cipta Caraka untuk membahas pembayaran dan jangka waktu pembiayaan. Bakhtiar menjanjikan fee kepada Imran dan Afrian sebagai makelar proyek antara kedua perusahaan. Mereka juga meminta bantuan dari Direktur PT Granary Reka Cipta Tejo Suryo Laksono untuk menyiapkan perusahaan sebagai tempat penampungan dana.
Afrian kemudian memberitahukan kepada Roberto bahwa direksi PT Sigma Cipta Caraka telah menyetujui penurunan nilai pembayaran per termin dengan total 9 termin. Kasus ini telah menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 280 miliar menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan menjalani proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam penanganan kasus korupsi ini, KPK berkomitmen untuk memberantas segala bentuk korupsi demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan di Indonesia. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Teruslah mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terciptanya Indonesia yang bersih dan berintegritas.