Sidang vonis terhadap mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles terkait kasus dugaan korupsi program rumah uang muka Rp 0 di Jakarta ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Hakim Ketua, Bambang Joko Winarno menyatakan bahwa mereka masih membutuhkan waktu untuk mengoreksi berkas perkara Yoory sebelum putusan dibacakan. Oleh karena itu, vonis akan diumumkan pada tanggal 20 Januari 2025.
Dengan persiapan yang lebih matang, Hakim Ketua memastikan bahwa pihak jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum tidak perlu menunggu lama untuk menerima berkas putusan nantinya. Sebelumnya, Yoory telah dituntut pidana lima tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang untuk program rumah uang muka Rp 0 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selain pidana penjara, Yoory juga dituntut denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti sejumlah Rp 31,17 miliar.
Yoory didakwa melakukan korupsi bersama dengan Rudy Hartono dan Tommy Adrian dari PT Adonara Propertindo, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 256,03 miliar. Mereka diduga memperkaya diri dengan jumlah yang signifikan, sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Semua pihak diminta untuk bersabar menunggu keputusan akhir dari Majelis Hakim. Semoga keadilan dapat ditegakkan dan pelaku korupsi dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya. Teruslah mendukung upaya pemberantasan korupsi demi kebaikan bersama. Semoga Indonesia menjadi negara yang bebas dari korupsi dan terbebas dari perilaku yang merugikan negara dan rakyatnya. Semangat untuk semua pihak yang terlibat dalam proses hukum ini.