Polisi mencurigai keterlibatan oknum aparat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal yang dimiliki oleh seorang anggota DPRD Lampung Tengah. Polisi telah mengidentifikasi beberapa nama yang diduga sebagai pemasok senjata api dan amunisi kepada pelaku.
Polres Lampung Tengah telah menetapkan MSM, seorang anggota DPRD Lampung Tengah, sebagai tersangka dalam insiden tewasnya seorang warga bernama Salam akibat tertembak saat pesta pernikahan. Tim Gabungan Jatanras Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah berhasil menyita tiga senjata api laras pendek, satu senjata laras panjang, serta puluhan amunisi ilegal saat menggeledah rumah pelaku.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, menyatakan bahwa keempat senjata api yang disita merupakan hasil produksi pabrik tanpa dilengkapi surat izin kepemilikan senjata api maupun izin menembak. Polisi juga menduga adanya keterlibatan oknum aparat dalam kasus ini.
Menurut Kapolres, “Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, kami memiliki sejumlah nama yang diduga sebagai pemasok senjata api dan amunisi ilegal kepada tersangka.” Tersangka kemungkinan akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP Ayat 1 dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 20 tahun penjara.
Berita tentang keterlibatan oknum aparat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh anggota DPRD Lampung Tengah tentu saja menggemparkan masyarakat. Hal ini menunjukkan pentingnya reformasi internal di lembaga pemerintahan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dan kriminalitas yang melibatkan oknum-oknum yang seharusnya bertugas untuk melindungi dan melayani masyarakat.
Masyarakat pun diharapkan dapat memperhatikan dengan seksama sikap dan tindakan para pemimpin yang mereka pilih, serta bersikap kritis terhadap segala bentuk kecurangan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh orang-orang yang diberi amanah untuk mengemban tugas publik. Hanya dengan begitu, negara kita dapat berkembang dan menjadi lebih baik di masa depan. Semoga kasus seperti ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang di kemudian hari.