Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan kasasi terkait gugatan yang diajukan Zaini Mustofa terhadap Ustaz Yusuf Mansur. Dalam putusannya, MA menolak gugatan Zaini sehingga Yusuf Mansur tidak perlu membayar Rp 98,7 triliun. “Gugatan kasasi dari Pemohon Kasasi Zaini Mustofa ditolak,” demikian bunyi putusan kasasi nomor 2460 K/Pdt/2024 yang diumumkan melalui situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (30/9/2024). Berkas putusan kasasi tersebut diterima oleh PN Jaksel pada 23 September 2024. Putusan tersebut diteken oleh majelis kasasi yang dipimpin oleh hakim agung Hamdi dengan anggota Maria Anna Samiyati dan Lucas Prakoso.
MA menyatakan bahwa PN Jaksel tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan perdata yang diajukan oleh Zaini. Selain itu, MA juga memerintahkan Zaini untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 500 ribu. Putusan tersebut juga memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 857/PDT/2023/PT DKI yang sebelumnya membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 28/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel, sehingga isi putusan menjadi sebagai berikut: 1. Menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini; 2. Menghukum Pemohon Kasasi (Penggugat) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 500.000.
Sebelumnya, Zaini mengajukan gugatan karena merasa Yusuf Mansur telah ingkar janji dalam urusan bisnis. Dia menuntut Yusuf Mansur untuk membayar Rp 98,7 triliun. Penggugat dalam perkara ini adalah Zaini, sementara tergugatnya termasuk PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, Jam’an Nurkhotib Mansyur alias Yusuf Mansyur alias H Yusuf Mansyur alias Ustad Yusuf Mansur alias UYM, Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani alias BMT Darussalam Madani, dan Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al-Qur’an Pondok Pesantren Tahfiz Daarul Qur’an.
PN Jaksel awalnya mengabulkan sebagian gugatan tersebut, namun kemudian Yusuf Mansur mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian membatalkan putusan PN Jaksel dan menyatakan gugatan Zaini tidak dapat diterima. Dengan demikian, Yusuf Mansur tidak perlu membayar kerugian sebesar Rp 98,7 triliun yang diminta oleh Zaini.
Dengan demikian, putusan MA membebaskan Yusuf Mansur dari tuntutan pembayaran yang besar. Semoga keputusan ini dapat memberikan kedamaian bagi kedua belah pihak dan menyelesaikan perselisihan hukum ini dengan baik.