Keputusan Mahkamah Agung AS untuk memberikan kekebalan hukum kepada Donald Trump atas kasus pemilu 2020 tidak diterima oleh Presiden Joe Biden. Biden menganggap kekebalan hukum Trump sebagai sesuatu yang sangat berbahaya dan merugikan masyarakat AS. Baginya, prinsip bahwa tidak ada yang di atas hukum, termasuk presiden, sangat penting untuk dipegang teguh.
“Bangsa ini dibangun atas prinsip bahwa tidak ada raja di Amerika. Setiap orang setara di mata hukum. Tidak ada yang kebal hukum. Bahkan Presiden Amerika Serikat pun tidak,” tegas Biden seperti yang dilaporkan Reuters hari Selasa kemarin.
Dengan keputusan ini, Trump kemungkinan besar tidak akan diadili sebelum pemilu pada 5 November mendatang. Namun menurut Biden, tindakan subversi yang dilakukan Trump selama pemilu 2020 harus segera dibawa ke pengadilan, dan rakyat AS berhak untuk mendengar putusan pengadilan sebelum pemilu berikutnya digelar.
“Sekarang, karena keputusan hari ini, hal itu sangat sulit untuk terjadi. Ini merugikan masyarakat di negara ini secara signifikan,” tegasnya.
Trump sendiri memuji keputusan tersebut dalam postingan media sosialnya.
“Ini adalah kemenangan besar untuk konstitusi dan demokrasi kita. Bangga menjadi warga Amerika,” tulis Trump.
Keputusan ini menjadi pertama kalinya Mahkamah Agung AS menyatakan bahwa mantan presiden dapat dilindungi dari tuntutan pidana atas segala hal. Joe Biden, berusia 78 tahun, merupakan mantan presiden AS pertama yang diadili secara pidana dan dihukum atas kejahatan.
Trump menegaskan bahwa dia tidak melakukan kesalahan terkait hasil pemilu 2020, namun sejak awal dia telah mempertanyakan keabsahan proses pemungutan dan penghitungan suara yang membuatnya kalah. Jika dia kalah dalam pemilu November mendatang, Trump akan segera menghadapi persidangan terkait dugaan gangguan dalam pemilu 2020. Namun, jika dia menang, dia dapat meminta jaksa agung untuk menghentikan kasus tersebut.
3.5