Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang perdana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, atas putusan Mahkamah Agung. Dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin, Hakim Ketua Zulkifli Atjo mengatakan penundaan sidang dilakukan karena bukti atau peristiwa baru yang…