Liburan ke Bogor, Jawa Barat, dulu dikenal sebagai opsi rekreasi yang terjangkau, tapi sekarang semakin sulit diakses oleh masyarakat dan wisatawan. Mereka harus siap-siap mengeluarkan uang lebih banyak untuk menikmati keindahan alam Bogor. Ini semua berkat aturan baru dari pemerintah, Nomor 36 Tahun 2024, yang menaikkan tarif masuk Taman Nasional (TN). Mulai 30 Oktober 2024, setiap pengunjung akan dikenakan tarif baru. Tarif wisata alam di Bogor pun naik hingga 100 persen.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor, Yudi Santoso, menjelaskan bahwa tarif baru ini berlaku untuk wisata alam di bawah pengelolaan Kementerian Lingkungan Hidup seperti Perhutani, BKSDA, TNGGP, dan TNGHS. Aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif PNBP. Sehingga, pemerintah daerah harus mengikuti kenaikan tarif tersebut untuk seluruh wisata alam di Kabupaten Bogor yang masih di bawah KLH.
“Pastikan untuk curug-curug di Perhutani, TNGHS, dan TNGGP, harga tiketnya naik. Kami sudah diberitahu,” kata Yudi kepada Kompas.com. Meskipun begitu, harga tiket masuk dan fasilitas lainnya tentu akan berbeda di setiap lokasi. Yudi juga menyebut bahwa tarif wisata alam di Bogor sudah mengalami kenaikan sejak setahun lalu. Dia berharap masyarakat memahami aturan tarif baru ini agar tidak terkejut dengan harga tiket yang baru.
“Kenaikan tarif ini adalah kebijakan kementerian, jadi tanyakan langsung ke mereka. Kami di Pemda hanya berusaha memfasilitasi dan akan mengevaluasi kebijakan ini,” tambahnya.