Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, menuntut terdakwa Supriyani, seorang guru di SD Negeri 4 Baito, dengan tuntutan bebas. Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Negeri Andoolo pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan pada hari Senin. Jaksa penuntut umum, Ujang Sutisna, menyampaikan bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdakwa melakukan kekerasan kepada anak secara spontan dan tidak ada bukti sifat jahat dari perbuatannya.
Menurut Ujang Sutisna, terdakwa tidak dapat dikenakan pidana karena unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti. Ia juga menegaskan bahwa tindakan terdakwa memukul anak korban bukanlah tindak pidana. JPU memutuskan untuk menuntut Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum karena sikap sopan terdakwa selama persidangan, pengabdian sebagai guru honorer sejak 2009, memiliki dua anak kecil, dan tidak pernah memiliki catatan pidana.
Berdasarkan ketentuan undang-undang tentang perlindungan anak, JPU memutuskan untuk membebaskan Supriyani dari dakwaan pertama dan menetapkan biaya perkara sebesar Rp5.000 yang dibebankan kepada negara. Setelah mendengar tuntutan dari JPU, Hakim Pengadilan Negeri Andoolo memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk memberikan pembelaan, sehingga sidang ditunda hingga hari Kamis.
Dengan demikian, terdakwa Supriyani bisa bernapas lega karena tuntutan bebas dari JPU. Semoga keputusan ini dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.