Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram dari mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Zarof telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Zarof Ricar juga diduga menerima gratifikasi dari pengurusan perkara lain selama menjabat sebagai Kapusdiklat MA.
Selain dari kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Zarof Ricar juga diduga menerima hadiah dalam bentuk uang saat menangani perkara-perkara di Mahkamah Agung. Abdul Qohar menyatakan dalam konferensi pers bahwa Zarof menerima gratifikasi dalam bentuk uang, baik dalam rupiah maupun mata uang asing, selama menjabat sebagai Kapusdiklat MA.
Kejagung berhasil menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram dari Zarof. Abdul Qohar mengungkapkan bahwa jika uang dan emas tersebut dikonversi ke dalam rupiah, jumlahnya mencapai Rp 920.912.303.714. Penyidik Kejgagung juga telah melakukan penggeledahan di rumah Zarof di Senayan, Jakarta Selatan, serta di hotel tempat Zarof menginap.
Selama penggeledahan, Kejagung berhasil menyita berbagai jenis mata uang asing seperti dolar Singapura, Dolar Amerika Serikat, Dolar Hong Kong, Rupiah, dan Euro. Selain itu, juga disita logam mulia berupa kepingan emas sebanyak 499 buah dan emas jenis Antam sebanyak 20 buah. Total emas jenis Antam yang disita mencapai 46,9 kilogram.
Di antara barang bukti yang disita adalah satu keping emas 50 gram, sebuah dompet pink berisikan 7 keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram, 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram, serta beberapa lembar sertifikat dan kwitansi toko emas. Di kamar hotel tempat Zarof menginap di Bali, Kejagung juga berhasil menyita sejumlah uang tunai pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp5.000.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan jumlah uang yang sangat besar dan menunjukkan adanya praktik korupsi dan suap di Mahkamah Agung. Kejagung berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa pelaku korupsi tidak luput dari hukuman yang pantas. Semoga dengan penegakan hukum yang tegas, kasus-kasus korupsi semakin bisa diminimalisir di Indonesia.