Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 39 laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang kemudian akan didalami, terutama dalam hal aliran dana Pemilu 2024. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan bahwa sejak 1 Januari hingga 28 Juni 2024, KPK telah menerima total 39 LHA dari PPATK. Dari jumlah tersebut, 7 laporan diserahkan atas inisiatif PPATK untuk dipelajari oleh KPK, 15 laporan diberikan untuk membantu penanganan kasus yang sedang ditangani oleh KPK, dan 17 laporan lainnya diberikan atas permintaan penyidik atau penyelidik.
KPK sangat mengapresiasi kerjasama yang diberikan oleh PPATK dan berharap kerjasama ini dapat terus ditingkatkan, khususnya dalam mendukung upaya pengungkapan kasus pencucian uang. Mengenai LHA PPATK terkait aliran dana Pemilu 2024, saat ini KPK masih dalam proses koordinasi dengan PPATK untuk mendalami transaksi-transaksi tersebut.
Dalam sebuah rapat kerja dengan Komisi III DPR, PPATK mengungkapkan bahwa perputaran dana terkait pemilu telah mencapai angka yang cukup besar, yaitu Rp80.117.675.256.064 (Rp80,1 triliun), dalam rentang waktu Januari 2023 hingga Mei 2024. KPK akan terus memantau dan menginvestigasi setiap potensi tindak korupsi yang berkaitan dengan aliran dana Pemilu tersebut.
Kerjasama antara KPK dan PPATK menjadi sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan pencucian uang di Indonesia. Semoga dengan kolaborasi yang baik ini, kedua lembaga dapat memberikan hasil yang maksimal dalam menjaga kebersihan dan ketertiban negara kita. Ayo kita dukung upaya pemberantasan korupsi demi masa depan yang lebih baik bagi bangsa dan negara!