Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan bahwa kliennya akan menjalani pemeriksaan ulang pada Selasa (5/11). “Rencana pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan pada Selasa,” ujar Ari di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (1/11) malam.
Selama pemeriksaan pada Jumat (1/11), kliennya diinterogasi selama 10 jam terkait surat-surat yang dibuat saat menjabat. Surat yang diterima oleh kliennya juga menjadi pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut. Meskipun demikian, Ari menegaskan bahwa semua kebijakan yang diambil oleh kliennya saat menjabat sebagai Mendag telah melalui prosedur yang benar dan tidak ada kepentingan pribadi terkait kebijakan impor gula.
“Beliau tidak menerima fee atau keuntungan apapun baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain. Jadi, tidak perlu khawatir, dia sangat yakin dengan hal tersebut,” ungkap Ari. Ari juga menjelaskan bahwa kliennya tidak mengenal siapa pun yang terlibat dalam impor gula pada tahun 2015-2016.
Berdasarkan informasi dari Kejaksaan Agung, pada Januari 2016, tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk memenuhi stok gula nasional dan menjaga harga gula stabil. Namun, dalam praktiknya, gula kristal mentah diimpor dan diolah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton oleh delapan perusahaan yang seharusnya hanya memiliki izin untuk memproduksi gula rafinasi.
Dengan persetujuan Tom Lembong, impor gula kristal mentah dilakukan meskipun seharusnya hanya BUMN yang berwenang untuk melakukan impor tersebut. Hasil gula kristal putih yang diproduksi oleh delapan perusahaan tersebut kemudian dijual dengan harga lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp400 miliar.
Dari skenario tersebut, PT PPI menerima upah sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan yang terlibat. Hal ini menunjukkan adanya kerugian besar bagi negara akibat tindakan yang dilakukan.
Dalam kasus ini, kliennya menegaskan bahwa segala tindakan yang diambilnya telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak ada niat jahat terkait kebijakan impor gula. Meskipun demikian, proses pemeriksaan masih berlanjut dan kliennya siap untuk menjalani proses hukum dengan bijaksana.
Dengan demikian, kasus ini tetap menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan terkait integritas dalam pemerintahan. Semoga kebenaran dapat terungkap dan tindakan yang tidak etis dapat dihindari di masa depan.