Mantan Menteri Keuangan era Presiden Soeharto, Fuad Bawazier, menghadapi masalah sengketa tanah di rumahnya di kawasan Menteng, Jakarta. Fuad telah membeli tanah tersebut dan memiliki sertifikat kepemilikan. Namun, pada tahun 2014, tanahnya digugat oleh pihak lain yang sebelumnya sudah pernah berperkara atas kepemilikan tanah tersebut. Meskipun gugatan tersebut telah ditolak, Fuad masih harus menghadapi masalah ini.
“Keputusan sebelumnya sudah jelas bahwa gugatan tersebut tidak berdasar, namun tiba-tiba muncul lagi,” ujar Fuad dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta. Fuad didampingi oleh kuasa hukumnya dalam rapat tersebut, yang juga dihadiri oleh pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta.
Fuad merasa heran bahwa hanya dirinya yang digugat atas tanah tersebut, terutama setelah rumahnya direnovasi menjadi lebih baik. Dia menduga bahwa gugatan tersebut dilakukan oleh pihak yang ingin mengambil keuntungan dari situasi ini. Fuad berpendapat bahwa reformasi hukum perlu dilakukan untuk mencegah kasus seperti ini terjadi di masa depan.
Kuasa Hukum Fuad, Sri Melyani, menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2014 menyatakan bahwa sertifikat tanah atas nama Nuraini Bawazier tidak sah dan memerintahkan pengosongan rumah tersebut. Meskipun demikian, eksekusi pengosongan rumah Fuad pada Agustus 2024 dibatalkan setelah perlawanan dari pihaknya.
Sri menyebut kasus ini sebagai “aneh dan ajaib”, di mana pihak yang seharusnya tidak memiliki hak malah dinyatakan berhak atas tanah tersebut. Komisi III DPR RI merekomendasikan agar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibatalkan dan tidak dilakukan eksekusi atas tanah tersebut karena adanya pertentangan mengenai kepemilikan tanah.
Komisi III DPR RI juga meminta BPN DKI Jakarta untuk tidak menerbitkan surat atau alas hak baru atas tanah tersebut. Selain itu, kepolisian diminta untuk tidak mendukung rencana eksekusi pengosongan lahan tersebut. Semua langkah ini diambil untuk memastikan bahwa keadilan dan kebenaran dapat terwujud dalam penyelesaian sengketa tanah ini.
Dengan demikian, Fuad Bawazier dan pihak terkait akan terus berjuang untuk mempertahankan hak kepemilikan tanahnya dan menyelesaikan sengketa ini dengan cara yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan memberikan pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam urusan tanah dan properti.