Saksi di persidangan mengungkapkan tentang adanya pembayaran sleeping fee dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang menghubungkan Sumatera Utara dan Aceh. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat, hadir sebagai saksi dugaan korupsi proyek tersebut.
Awalnya, jaksa menanyakan tentang gendongan atau kerja sama di bawah tangan yang diminta oleh mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Nur Setiawan Sidik. Hikmat mengungkapkan bahwa Nur Setiawan meminta dia untuk bekerja sama dengan Tugiyanto dalam proyek tersebut.
Ternyata, Tugiyanto tidak melakukan pekerjaannya namun tetap menerima sleeping fee. Hikmat menyebutkan bahwa Tugiyanto mendapatkan aliran dana tersebut meskipun tidak melakukan pekerjaan apapun. Hal ini menjadi sorotan dalam persidangan, di mana Hikmat menjelaskan bahwa ada komitmen untuk memberikan Tugiyanto sebagian dari fee tersebut.
Jaksa pun mendalami nilai sleeping fee yang diterima Tugiyanto dan Hikmat mengaku bahwa besaran fee tersebut tidak mencapai Rp 3,5 miliar. Dia juga menyatakan bahwa besaran fee tersebut tidak diarahkan oleh Nur Setiawan, melainkan merupakan komitmen pribadi antara Hikmat dan Tugiyanto.
Selain itu, dalam kasus korupsi ini, beberapa pihak telah menjadi terdakwa atas dugaan merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,1 triliun terkait proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa. Mereka didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam persidangan ini, terungkap bahwa ada praktik korupsi yang melibatkan pembayaran sleeping fee kepada pihak yang tidak melakukan pekerjaan. Hal ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan diharapkan agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.
Dengan demikian, kasus korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa menjadi sorotan dalam persidangan ini. Semua fakta yang terungkap harus diungkap secara jelas dan transparan demi keadilan bagi negara dan masyarakat.