Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyerukan kepada Polda Metro Jaya untuk menyelidiki dengan seksama pelaku kekerasan terhadap wartawan yang terjadi selama sidang pembacaan putusan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus ini telah menjadi perbincangan di ruang publik dan Ninik menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja.
“Pelaku yang diduga merupakan pendukung SYL telah melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya mencari berita. Jika hal ini dibiarkan, kemungkinan akan terulang di masa depan,” ujar Ninik saat diwawancara di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Sabtu.
Ninik mengecam tindakan kekerasan, hambatan terhadap wartawan, dan perusakan terhadap alat kerja wartawan. Dia menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jurnalis memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi kepada masyarakat.
“Wartawan harus dilindungi dan tidak boleh diintimidasi. Lembaga pelayanan publik, seperti lembaga peradilan, harus memastikan keamanan dan perlindungan bagi wartawan yang menjalankan tugasnya,” tambah Ninik. “Terutama bagi jurnalis yang seringkali kesulitan dalam meminta informasi.”
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sedang menyelidiki kasus pengeroyokan terhadap seorang kamerawan televisi, Bodhiya Vimala Sucitto, saat meliput persidangan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, korban membawa dua barang bukti untuk didalami oleh penyidik.
“Dua barang bukti tersebut sedang dalam proses pendalaman oleh Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kami sudah memeriksa korban, saksi-saksi, dan melakukan pengecekan di TKP,” jelas Ade Ary.
Ninik berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan adil. “Kita harus menjaga kebebasan pers dan memberikan perlindungan kepada wartawan. Mereka adalah mata dan telinga masyarakat, mereka harus dapat bekerja tanpa rasa takut dan intimidasi,” tandas Ninik.
Dengan demikian, kasus kekerasan terhadap wartawan harus diusut tuntas dan pelakunya harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Semua pihak harus mendukung kebebasan pers dan memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan tugasnya.