Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang menyusun Surat Keputusan internal tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), demikian disampaikan oleh Plt. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kantornya di Jakarta, Jumat. Hal ini sebagai tanggapan atas tiga rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait dengan Keputusan Presiden Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024 yang memecat Hasyim Asy’ari dari KPU RI.
Afifuddin menyatakan bahwa KPU juga telah membahas masalah ini. Mereka berencana untuk membuat sebuah surat edaran atau keputusan yang mengatur upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan. Meskipun tidak akan membentuk satuan tugas baru, mereka tetap akan memperkuat Tim Wasnal KPU RI yang sudah ada.
Tim Wasnal KPU RI bertugas untuk mengawasi dan memastikan kedisiplinan di lembaga tersebut, termasuk dalam menangani aparatur yang tidak tertib. Mereka akan melakukan upaya percepatan dalam hal tersebut, termasuk dalam mengantisipasi tindakan yang merugikan bagi masyarakat.
Pada saat yang tepat, KPU akan menyosialisasikan Surat Keputusan tersebut kepada pihak internal. Mereka juga akan melakukan langkah-langkah percepatan dalam mengantisipasi hal-hal yang tidak layak terjadi di masyarakat. Komnas HAM berharap Keppres tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komitmen pemerintah dalam memerangi kekerasan seksual.
Mereka juga mendorong lembaga penyelenggara pemilu, seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP, untuk segera mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan menyusun kebijakan pencegahan tindak pidana tersebut. Mereka juga meminta agar setiap lembaga membentuk satuan tugas untuk melaksanakan fungsi pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Komnas HAM menegaskan pentingnya menghormati hak asasi setiap warga negara, terutama hak perempuan. Mereka mengingatkan bahwa lembaga-lembaga demokrasi harus menjadi tempat yang aman dan bebas bagi semua orang, termasuk perempuan, untuk berpartisipasi dalam aktivitas politik.
Dalam kesimpulannya, Komnas HAM menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terkait regulasi, kebijakan, dan perilaku untuk memperkuat kembali komitmen pemenuhan hak-hak politik perempuan. Mereka menyoroti pentingnya keterwakilan perempuan dalam berbagai ranah politik, mulai dari partai politik hingga lembaga pemilihan umum.
Secara keseluruhan, langkah-langkah yang diambil oleh KPU RI dan anjuran Komnas HAM dapat menjadi tonggak baru dalam memperkuat perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan dalam memerangi kekerasan seksual. Semua pihak diharapkan dapat bekerjasama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan setara bagi seluruh warga negara Indonesia.