Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah, mengatakan bahwa wilayahnya yang berada di sekitar DKI Jakarta harus bersiap untuk perubahan status otonomi daerah Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta. Syarifah menghadiri Rapat Supervisi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada hari Selasa. Menurutnya, DKI Jakarta sedang mempersiapkan diri untuk menjadi daerah khusus, dan daerah sekitarnya seperti Kota Bogor, Bekasi, Tangerang, Tangerang Selatan, hingga Cianjur turut serta dalam rapat tersebut.
Syarifah menjelaskan bahwa pembicaraan tersebut berkaitan dengan aglomerasi, di mana Jakarta akan menjadi daerah khusus dan bukan lagi Ibu Kota. Pemkot Bogor sendiri tertarik untuk mengetahui detail lebih lanjut mengenai teknis ke depan, terutama terkait pembentukan dewan aglomerasi yang akan membahas anggaran. Mereka juga berharap dapat meminta pendanaan dari APBN untuk pengembangan aglomerasi di Kota Bogor, termasuk integrasi transportasi, pengelolaan sampah, dan hal lainnya.
Syarifah menyebut bahwa akan ada pertemuan lanjutan yang membahas lebih detail mengenai hal ini, dan Kota Bogor akan tetap terlibat dalam struktur dewan aglomerasi tersebut. Plh. Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Suryawan Hidayat, menjelaskan bahwa rapat supervisi ini bertujuan untuk menyebarkan informasi terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
Suryawan berharap bahwa melalui rapat supervisi ini, masyarakat dan Pemerintah Daerah dapat memahami paradigma pembangunan Jakarta sesuai dengan amanat Undang-Undang tersebut. Dia juga ingin memastikan implementasi peraturan yang efektif sesuai dengan tujuan asli pembuat Undang-Undang dan membantu proses transisi. Dengan demikian, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama untuk mendukung perubahan status otonomi daerah Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta dengan lancar dan efisien.