Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar kini tengah menghadapi ancaman hukuman mati atas kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar. Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Dwi Sulistyawan, mengungkapkan bahwa AKP Dadang juga bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
Direskrimum Polda Sumatera Barat Kombes Andry Kurniawan menjelaskan bahwa AKP Dadang dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pembunuhan berencana hingga pembunuhan. Polisi telah menahan AKP Dadang berdasarkan bukti yang cukup. Pasal-pasal yang dikenakan termasuk pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 KUHP, serta pasal-pasal subsider lainnya.
Kombes Andry Kurniawan juga menyatakan bahwa hukuman mati bisa diberlakukan jika merujuk pada pasal 340 KUHP. Penembakan yang dilakukan oleh AKP Dadang terhadap AKP Riyanto terjadi pada Jumat dini hari dan menyebabkan tewasnya AKP Riyanto. Diduga motif dari penembakan tersebut adalah terkait dengan konflik di sektor tambang ilegal.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Semua pihak diharapkan dapat memberikan kerjasama dalam proses penyelidikan untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan. AKP Dadang Iskandar sebagai tersangka dalam kasus ini harus menghadapi proses hukum yang adil sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan masyarakat luas. Kejadian ini mengingatkan kita akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Semua pihak harus bersatu untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak.
Semoga proses hukum terhadap AKP Dadang Iskandar dapat berjalan dengan lancar dan adil. Semua pihak berharap agar kebenaran segera terungkap dan keadilan dapat ditegakkan. Mari kita dukung aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya demi menciptakan masyarakat yang aman dan tenteram.