Kejaksaan Agung (Kejagung) lagi sibuk memeriksa 11 orang saksi terkait kasus penyelewengan izin impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, salah satu saksi yang diperiksa pada Rabu (20/11) adalah Staf Khusus Menteri Perdagangan RI di tahun 2015-2016, yaitu SRD.
Selain itu, ada juga saksi-saksi lain seperti DS, yang merupakan Kuasa Direksi PT Kekaraya Asasetiawan, SSY yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Gerbang Cahaya Utama, dan EW serta FN yang bekerja sebagai Manager Accounting dan Manager Sales di PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia. Ada juga VI, Factory Manager PT Duta Sugar International, SR, Kepala Divisi Manajemen Keuangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), serta EC yang merupakan Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Mutu PT PPI.
Selain mereka, Kejagung juga memeriksa SA, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan periode Januari-Maret 2016, RJB yang menjabat sebagai Direktur Barang Pokok dan Strategis di Kementerian Perdagangan, dan APD, Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan PT PPI.
Menurut Harli, pemeriksaan para saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas dalam perkara ini.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Tom Lembong dan CS, mantan Direktur PT PPI, sebagai tersangka dalam kasus ini. Tom diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Impor (PI) untuk gula, meskipun Indonesia saat itu sebenarnya sedang surplus gula. Selain itu, Tom juga diduga menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) yang seharusnya hanya boleh diproses menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Kerugian negara dari tindakan impor gula yang gak sesuai aturan ini diperkirakan mencapai Rp400 miliar. Sementara itu, Tom Lembong juga sedang menggugat Kejagung lewat praperadilan, dengan klaim bahwa penetapan status tersangkanya adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan.