Polisi telah menetapkan 19 orang sebagai tersangka terkait aksi demo menolak Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR. Mereka ditangkap setelah aksi demo yang berujung ricuh tersebut. Polda Metro Jaya berhasil menangkap sekitar 50 orang dalam kejadian tersebut.
Para tersangka tersebut ditetapkan setelah proses pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dari 50 orang yang diamankan, akhirnya 19 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa delapan dari mereka adalah mahasiswa.
Salah satu dari 19 tersangka tersebut diduga melakukan perusakan pada pagar depan DPR dan dikenakan Pasal 170 KUHP. Sedangkan 18 tersangka lainnya terlibat dalam kekerasan terhadap petugas dan tidak patuh terhadap perintah petugas di lapangan, sehingga dikenakan Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 218 KUHP.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, para tersangka tidak ditahan oleh kepolisian. Mereka hanya dikenakan wajib lapor dan telah dikomunikasikan dengan pihak keluarga yang menjamin keberadaan mereka.
Ade Ary juga menyampaikan bahwa Direktur Lokatatu, Del Pedro Marhaen, staf LBH Jakarta, dan anak Machica Mochtar, Iqbal Ramadhan, yang sempat ditangkap tidak ditetapkan sebagai tersangka. Mereka tidak terlibat dalam aksi demo tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melaporkan adanya 301 massa aksi demo darurat Indonesia menolak Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR. Ratusan massa aksi tersebut tersebar di beberapa Polres dan di Polda Metro Jaya, dengan rincian tiga di Polres Metro Jakarta Pusat, 143 di Polres Metro Jakarta Timur, 105 di Polres Metro Jakarta Pusat, serta 50 di Polda Metro Jaya.