Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar seluruh aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, dan pejabat negara menolak segala bentuk gratifikasi menjelang Hari Raya Natal 2024.
“Kalau ada ASN, penyelenggara negara, atau pejabat negara yang kebetulan terima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, wajib melaporkannya ke KPK dalam waktu 30 hari kerja setelah terima,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta pada Jumat.
Budi menekankan bahwa gratifikasi yang diterima harus dilaporkan karena bisa menimbulkan masalah, seperti konflik kepentingan, melanggar aturan atau kode etik, bahkan berisiko pada sanksi pidana.
KPK akan menganalisis setiap pelaporan gratifikasi, dan memutuskan apakah gratifikasi itu terlarang dan menjadi milik negara, atau sah diterima oleh penerima.
Pelaporan bisa dilakukan langsung ke KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing. Selain itu, pelaporan juga bisa dilakukan online lewat aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.go.id atau via email di pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa imbauan soal gratifikasi ini ada dalam Surat Edaran Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024, yang merupakan penegasan dari Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Surat edaran itu menegaskan bahwa ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Makanya, mereka diminta untuk tidak meminta, memberi, atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan atau pelayanan publik.
“Jadi, menolak gratifikasi adalah langkah awal untuk mencegah korupsi,” ujarnya.