Artis Bunga Zainal diperiksa di Polda Metro Jaya atas laporannya terkait dugaan penipuan investasi dengan kerugian senilai Rp 6,2 miliar. Bunga juga menyerahkan bukti-bukti penguat laporannya kepada penyidik. “Jadi memang saat ini pemeriksaannya tidak hanya keterangan saksi, saksi korban Ibu Bunga, tapi ada juga bukti-bukti. Jadi nanti bukti-bukti yang kita sampaikan hari ini yang akan diperiksa lagi yang kemudian dari situ pemanggilan untuk terlapor,” kata kuasa hukum Bunga Zainal, Ratnaningroem Djaroem, di Polda Metro Jaya, Jumat (30/8/2024).
Ratna membeberkan bukti-bukti yang diserahkan kepada kepolisian adalah bukti transfer uang hingga dokumen kontrak kerja sama. “Bukti berupa transferan, kontrak kerja sama,” ujar Ratna. Selain pemeriksaan terhadap Bunga, hari ini polisi memeriksa beberapa saksi. Hal ini diungkap langsung oleh Bunga Zainal. “Saksi ada 3, ada staf saya, 1 lagi staf saya juga di perusahaan katering saya. Tapi dia juga merangkap sebagai asisten pribadi terlapor. Jadi kurang lebih dia yang mengetahui kontrak. Masih (diperiksa), tadi bareng,” ungkap Bunga Zainal.
Bunga Zainal diperiksa sebagai pelapor dugaan penipuan investasi yang merugikan dirinya senilai Rp 6,2 miliar. Bunga Zainal diperiksa di Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB. Laporan Bunga Zainal ini teregistrasi dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya yang dibuat pada 22 Agustus 2024. Kasus ini bermula ketika Bunga Zainal ditawari kerja sama investasi dan dijanjikan mendapatkan keuntungan. Ada dua orang yang dilaporkan Bunga Zainal terkait kasus dugaan penipuan investasi tersebut yang berinisial AAACD dan SFS.
Dalam laporan tersebut, Bunga Zainal menjelaskan kronologi dirinya mengalami penipuan dan penggelapan. Ini bermula ketika Bunga Zainal dan kedua terlapor bekerja sama dalam investasi pengadaan barang. “Yang mana dalam investasi tersebut Terlapor menjanjikan keuntungan. Karena percaya, kemudian Pelapor mengikuti dan mentransfer sejumlah uang secara bertahap dengan total keseluruhan Rp 6,2 miliar,” jelasnya. Investasi tersebut awalnya berjalan dengan baik. Sampai akhirnya pada Juni 2024, terlapor tidak memberikan keuntungan serta mengembalikan modal milik Bunga Zainal.
“Kemudian Pelapor meminta penjelasan Terlapor dengan melayangkan somasi. Akan tetapi, menurut Pelapor, Terlapor tidak punya iktikad baik,” katanya.