Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melarang mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi Harun Masiku. Larangan ini diberlakukan agar keduanya tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan.
Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK, mengatakan bahwa larangan bepergian ke luar negeri tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki, terutama terkait dengan kasus Harun Masiku. Kedua tersangka baru, Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah, diduga terlibat dalam penyuapan terhadap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.
Hasto disebut mengatur Donny untuk memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina. Uang suap sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS diserahkan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR RI dari Dapil I Sumsel periode 2019-2024.
Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI periode 2019-2024 di KPU RI. Namun, Harun selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK dan menjadi buronan sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan juga terlibat dalam kasus yang sama. Saat ini, Wahyu sedang menjalani masa bebas bersyarat dari hukuman penjara tujuh tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
KPK berharap agar kedua tersangka baru ini bisa segera dimintai keterangan dan proses hukum dapat berjalan dengan baik tanpa hambatan. Larangan bepergian ke luar negeri ini akan berlaku selama enam bulan ke depan, sehingga keduanya harus tetap berada di Indonesia untuk membantu penyidikan kasus korupsi yang tengah berlangsung.