Dalam beberapa tahun terakhir, isu perjudian online menjadi semakin lazim, dengan fokus khusus pada keterlibatan selebriti dan influencer dalam mempromosikan aktivitas tersebut. Investigasi baru-baru ini yang dipimpin oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Kabareskrim) terhadap promosi perjudian online yang melibatkan tokoh masyarakat dan selebriti Instagram telah menjelaskan besarnya masalah tersebut. Pernyataan yang dibuat oleh Vivid, menyoroti potensi konsekuensi hukum bagi influencer yang mempromosikan perjudian online, menggarisbawahi keseriusan masalah ini. Menurut Vivid, pihak yang kedapatan mempromosikan perjudian online dapat dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar.
Investigasi yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online Polri mengungkap beroperasinya tiga situs judi online pada Mei hingga Juni 2024. Perkiraan total omzet situs-situs tersebut adalah sebesar Rp1.041 triliun, menandakan implikasi finansial yang signifikan dari aktivitas perjudian online. Selain itu, penangkapan 18 tersangka yang terkait dengan situs-situs ini menggarisbawahi betapa parahnya masalah ini dan perlunya intervensi yang mendesak.
Keterlibatan selebriti dan influencer dalam mempromosikan perjudian online menimbulkan beberapa masalah etika dan hukum. Di satu sisi, penggunaan tokoh masyarakat untuk mendukung perjudian online dapat secara signifikan mempengaruhi pengikut mereka, terutama demografi yang lebih muda, sehingga menormalisasi dan mengagungkan aktivitas semacam itu. Hal ini dapat berdampak buruk pada masyarakat, menyebabkan meningkatnya kecanduan judi dan kesulitan keuangan bagi individu yang rentan. Selain itu, implikasi hukum dari mempromosikan aktivitas perjudian online ilegal tidak dapat diremehkan, karena influencer dan selebritas dapat menghadapi hukuman berat berdasarkan undang-undang yang ada.
Kebangkitan media sosial dan pemasaran influencer telah merevolusi cara promosi produk dan layanan. Selebriti dan influencer mempunyai pengaruh besar terhadap pengikut mereka, dan dukungan mereka sering kali mempunyai pengaruh yang besar. Namun, pengaruh ini mempunyai tanggung jawab yang besar, karena tindakan mereka dapat mempunyai konsekuensi yang luas. Penyalahgunaan platform mereka untuk mempromosikan aktivitas ilegal seperti perjudian online merusak kepercayaan dan integritas yang telah mereka bangun dengan audiensnya.
Penting bagi pihak berwenang untuk terus memantau dan menangani masalah promosi perjudian online yang melibatkan tokoh masyarakat dan selebriti. Memperkuat peraturan dan mekanisme penegakan hukum untuk memastikan akuntabilitas individu atas tindakan mereka sangat penting untuk mencegah perilaku serupa terjadi lebih lanjut. Selain itu, meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai risiko yang terkait dengan perjudian online dan konsekuensi hukum dari mempromosikan aktivitas tersebut sangat penting dalam membatasi penyebaran praktik berbahaya ini.
Penyelidikan terhadap promosi perjudian online yang dilakukan oleh selebriti dan influencer menggarisbawahi perlunya kewaspadaan dan akuntabilitas yang lebih besar di era digital. Meskipun influencer mempunyai kekuasaan yang signifikan dalam membentuk perilaku konsumen, tindakan mereka harus dipandu oleh pertimbangan etis dan tanggung jawab hukum. Dengan mengatasi akar penyebab promosi perjudian online dan menegakkan undang-undang yang ada, pihak berwenang dapat melindungi individu dari dampak berbahaya kecanduan perjudian dan menjunjung integritas pemasaran influencer.