Jaksa memanggil Chandra Situmeang, kepala cabang money changer PT Dolarindo Intravalas Primatama, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang diduga merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. Dalam kesaksiannya, Chandra mengakui bahwa terdapat 136 transaksi senilai Rp 80 miliar yang dilakukan oleh smelter swasta PT Sariwiguna Binasentosa dalam kasus timah. Transaksi ini dilakukan oleh Imelda, sekretaris pribadi Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa, Robert Indarto.
Para terdakwa dalam kasus ini adalah Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani mantan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Emil Ermindra mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, dan MB Gunawan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa. Helena Lim didakwa menampung uang terkait korupsi ini di money changer miliknya.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kuasa hukum Helena Lim menanyakan tentang 120 transaksi yang dilakukan oleh Imelda. Chandra mengonfirmasi bahwa total transaksi dari Imelda mencapai 136 dengan nilai Rp 80 miliar, termasuk transaksi dari PT Cipta Mineral Bumi Selaras.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat kasus pengelolaan timah ini mencapai Rp 300 triliun. Helena Lim didakwa memiliki peran dalam kerugian keuangan negara tersebut.
Dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa menyatakan bahwa Helena Lim telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau lebih berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022.
Dengan demikian, kasus korupsi pengelolaan timah ini menjadi sorotan publik karena besarnya kerugian yang ditimbulkan bagi negara. Semoga proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan untuk menegakkan keadilan.